(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Pemkab Bekasi Lampaui Target Pendapatan Pajak Triwulan Pertama Tahun 2025, Capaian Realisasi Mencapai 24 Persen

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melampaui target pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data per 27 Maret 2025, capaian realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai rata-rata 24 persen dari total target tahunan, melampaui target awal triwulan sebesar 20 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Alhamdulillah, capaian triwulan pertama ini cukup menggembirakan. Dari target awal 20 persen, saat ini sudah tercapai rata-rata 24 persen,” ujarnya di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah masih berasal dari jenis-jenis pajak utama seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme opsen.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Dukung Penuh Kehadiran Fuji Academy Deltamas untuk Cetak SDM Unggul dan Siap Kerja di Industri Global

“Dari BPHTB saja hampir mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan dari PKB kami memperoleh sekitar Rp1,7 miliar. Untuk target opsen-nya bisa mencapai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. PBB juga lumayan kontribusinya,” ungkapnya.

Secara rinci, berikut adalah capaian realisasi sejumlah jenis pajak daerah di Kabupaten Bekasi hingga 27 Maret 2025:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencatat realisasi sebesar Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar, dengan capaian 24,20 persen. Pajak Reklame terealisasi Rp5,89 miliar dari target Rp30,2 miliar atau sebesar 19,49 persen. Pajak Air Tanah (PAT) membukukan Rp2,32 miliar dari target Rp13 miliar atau setara dengan 17,87 persen.

Sementara itu, Pajak Sarang Burung Walet menunjukkan capaian tertinggi dengan realisasi sebesar Rp1,4 juta dari target Rp2 juta atau mencapai 70 persen. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencatat realisasi sebesar Rp480,5 juta dari target Rp3 miliar atau 16,02 persen.

Berita Lainnya  Dinkes Bekasi Evaluasi Layanan Puskesmas Cikarang Utara usai Dugaan Penolakan Pasien Viral di Medsos

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat sebesar Rp68,1 miliar dari target Rp825,5 miliar atau 8,25 persen. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp150,1 miliar dari target Rp1,274 triliun atau 11,79 persen.

Dari jenis pajak yang bersumber dari provinsi, yakni opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasi mencapai Rp83,9 miliar dari target Rp410,7 miliar atau 20,44 persen. Sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat capaian Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar atau 19,36 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Ani Gustini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor guna menggali potensi pajak lainnya yang masih belum optimal. Salah satu potensi yang tengah dikaji adalah pemungutan pajak hiburan malam, yang saat ini belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan regulasi. “Kegiatan hiburan malam masih berjalan meskipun tidak diatur dalam perda. Jika ini dilegalkan melalui regulasi daerah, maka bisa menjadi sumber pendapatan baru yang sah,” ujarnya.

Berita Lainnya  Bupati Ade Kuswara Kunang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Tradisional melalui Pesta Rakyat Wayang Golek

Sebagai upaya strategis ke depan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memperkuat sistem pemungutan pajak melalui digitalisasi layanan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta mendorong revisi regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial.

Sebagai informasi, istilah opsen merujuk pada pungutan tambahan atas pajak provinsi yang dibagikan kepada kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak daerah lainnya seperti PBJT, BPHTB, dan PBB-P2 merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Optimalisasi seluruh jenis pajak ini menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(Sumber bekasikab.go.id)

Bagikan Artikel

Berita Pilihan

Artikel Lainnya

Pagelaran Wayang Golek dalam Rangka Idul Fitri, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Dalam rangka silaturahmi pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Panitia Lebaran dan Pesta Rakyat Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menggelar...

Bupati Ade Kuswara Kunang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Tradisional melalui Pesta Rakyat Wayang Golek

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pesta Rakyat Wayang Golek digelar di Central Park Meikarta, Cikarang Selatan,...

Masyarakat Kabupaten Bekasi Antusias Hadiri Pagelaran Wayang Golek Bersama Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Ribuan warga Kabupaten Bekasi memadati area Central Park Meikarta, Cikarang Selatan, pada Jumat malam (18/4/2025), untuk menyaksikan pagelaran Wayang Golek...

Pastikan Penyelenggaraan Misa Malam Paskah Kondusif, Bupati Bekasi Tinjau Gereja Paroki Ibu Teresa

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melakukan kunjungan monitoring ke Gereja Paroki Ibu Teresa, Lippo Cikarang, pada Sabtu (19/4), untuk memastikan...

Bupati Bekasi Tinjau Longsor Ciantra, Instruksikan Penanganan Terpadu

KARAWANG | RESOLUSINEWS.COM | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melakukan peninjauan ke lokasi longsor di Perumahan Astom Residence, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Minggu...