Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Hanya di Lampung Timur Caleg DCT Masih Menjabat Ketua TP PKK

Resolusi News
Kamis, 23 November 2023, 11/23/2023 10:18:00 AM WIB Last Updated 2023-11-24T14:55:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Hanya di Lampung Timur Caleg DCT Masih Menjabat Ketua TP PKK

SUKADANA | Resolusinews.com - Caleg DPRD Lampung, Yus Bariah bikin undangan kegiatan mengatasnamakan ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesehjateraan Keluarga (TP PKK) kabupaten Lampung Timur.(22/11/2023).

Undangan dengan nomor 64/Skr/PKK/Lam-Tim/XI/2023 yang dibuat pada 20 November 2023 itu ditujukan kepada pengurus TP PKK kabupaten Lampung Timur dan seluruh ketua TP PKK tingkat kecamatan.

Kegiatan TP PKK tersebut diselenggaran di komplek rumah dinas Bupati Lampung Timur dengan tiga rangkaian kegiatan yakni Germas, Rakor dan pengajian. Pada surat undangan itu juga, TP PKK kecamatan diminta untuk membawa 5 anggota dan pemenang lomba kader pada Rabu, 22 November 2023.


Hanya di Lampung Timur Caleg DCT Masih Menjabat Ketua TP PKK

Dari beberapa dokumentasi, dengan didampingi Dawam Raharjo, sang suami, Caleg DPRD Lampung itu cukup aktif saat pembagian door price di kegiatan Germas TP PKK Lampung Timur. Namun, pada acara selanjutnya, Ia tidak didampingi oleh Bupati Lampung Timur.

Dari database Komisi Pemilihan Umum, Yus Bariah, Istri Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, tercatat menjadi salah satu Calon Anggota Legislatif. Ia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil 8 Lampung dengan nomor urut 10 pada Pileg 2024 mendatang.

Sementara itu, ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak berada di kantor. Staff Bawaslu mengatakan ketuanya sedang rapat koordinasi di luar kota.

“Ketua lagi rapat di Jakarta,” kata pegawai Bawaslu.

Sebagai informasi, menurut PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan BUMN dan /atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD.

Baca Juga  Perampokan di Mini ATM, Jari Karyawan Nyaris Putus

Sementara, TP PKK merupakan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Pada Pasal 2 ayat (2) di PP tersebut juga berbunyi Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini