Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Kode Etik

 Kode Etik Wartawan

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa pers sebagai lembaga sosial serta wahana komunikasi massa bertugas melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak dan elektronik, serta berbagai macam saluran yang ada.

Yang dimaksud dengan kegiatan jurnalistik adalah kegiatan pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak yang diawali dengan peliputan hingga penyebarannya kepada masyarakat (Efendi, 1984: 196).  Sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara demokrasi, kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan dilaksanakan dengan berdasar pada supremasi hukum, keadilan, serta prinsip-prinsip demokrasi. 

Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi Negara tidak serta merta membuat para pelaku jurnalistik dalam hal ini wartawan dan organisasi media dapat menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa batasan etika. Di Indonesia sendiri acapkali terdengar berbagai pelanggaran etika yang dilakukan oleh para pelaku jurnalistik.

Hal inilah yang menimbulkan adanya gagasan untuk menyusun seperangkat norma atau seperangkat etika sebagai dasar atau koridor bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip kode etik wartawan atau kode etik jurnalistik yang kini berlaku, ada baiknya ketahui dahulu mengenai etika, sejarah, serta pendekatan jurnalisme sebagai dasar kode etik wartawan atau kode etik jurnalistik.

Kode Etik Wartawan Internasional

International Federation of Journalist (IFJ) atau Federasi Wartawan Internasional merupakan sebuah organisasi wartawan terbesar di dunia yang dibentuk pertama kali dengan nama Federation Internationale des Journalistes pada tahun 1926 di Paris, Perancis. Organisasi ini kemudian dibentuk ulang pada tahun 1946 dengan nama International Organization of Journalist.

Organisasi ini pernah kehilangan Negara anggota dari Negara-negara Barat akibat Perang Dingin dan bergabung kembali pada tahun 1952 di Brussels. Hingga kini, organisasi ini telah memeiliki anggota sebanyak 600.000 dari 139 negara di seluruh dunia. IFJ mengkampanyekan gerakan internasional untuk melindungi kebebebasan pers dan keadilan sosial menjadi lebih kuat, bebas dan serikat pekerja wartawan yang mandiri.

Pada tahun 1986, melalui Kongres Dunia Federasi Wartawan Internasional, IFJ mendeklarasikan prinsip-prinsip perilaku bagi wartawan dengan melakukan amandemen terhadap hasil Kongres Dunia Federasi Wartawan Internasional tahun 1954. Deklarasi ini dicanangkan sebagai standar perilaku professional bagi wartawan dalam melakukan pengumpulan, pengiriman, penyebaran, dan pemberian komentar suatu berita dan informasi yang menggambarkan suatu kejadian.

Prinsip-prinsip Perilaku Wartawan sebagaimana yang dideklarasikan oleh IFJ adalah sebagai berikut :

  • Tugas utama wartawan adalah menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran.
  • Untuk itu, dalam melaksanakan tugas utamanya, wartawan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur dan wartawan mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta kritik yang adil.
  • Wartawan harus melaporkan kejadian yang hanya berkaitan dengan fakta-fakta yang ia ketahui sumbernya. Wartawan tidak diperkenankan menahan atau menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen. 
  • Wartawan hendaknya menggunakan cara-cara yang sesuai ketika mencari berita, foto, atau dokumen)
  • Wartawan hendaknya melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki atau meralat informasi yang tidak akurat yang terlanjur telah dipublikasikan. 
  • Wartawan hendaknya menjaga kerahasiaan profesional mengenai sumber informasi yang diperoleh dengan penuh keyakinan. 
  • Wartawan harus selalu waspada akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh media, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan diskriminasi yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial dan kebangsaan. 
  • Wartawan harus menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran seperti :
    • Plagiat atau penjiplakan.
    • Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang disengaja,
    • Fitnah atau pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
    • Menerima suap dalam berbagai bentuk dengan tujuan mempertimbangan suatu berita atau untuk menyembunyikan fakta. 
  • Predikat wartawan hanya disematkan kepada mereka yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip di atas ketika menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

Setiap Negara memiliki ketentuan masing-masing yang berkaitan dengan tugas wartawan dan kode etik wartawan. Pada umumnya, ketentuan ini disesuaikan dengan sistem pers yang berlaku di Negara yang bersangkutan dengan tetap mengacu pada prinsi-prinsip perilaku wartawan yang berlaku secara internasional.

Prinsip-prinsip Perilaku Wartawan sebagaimana yang dideklarasikan oleh IFJ adalah sebagai berikut :

  • Tugas utama wartawan adalah menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran.
  • Untuk itu, dalam melaksanakan tugas utamanya, wartawan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur dan wartawan mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta kritik yang adil.
  • Wartawan harus melaporkan kejadian yang hanya berkaitan dengan fakta-fakta yang ia ketahui sumbernya. Wartawan tidak diperkenankan menahan atau menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen. 
  • Wartawan hendaknya menggunakan cara-cara yang sesuai ketika mencari berita, foto, atau dokumen)
  • Wartawan hendaknya melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki atau meralat informasi yang tidak akurat yang terlanjur telah dipublikasikan. 
  • Wartawan hendaknya menjaga kerahasiaan profesional mengenai sumber informasi yang diperoleh dengan penuh keyakinan. 
  • Wartawan harus selalu waspada akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh media, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan diskriminasi yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial dan kebangsaan. 
  • Wartawan harus menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran seperti :
    • Plagiat atau penjiplakan.
    • Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang disengaja,
    • Fitnah atau pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
    • Menerima suap dalam berbagai bentuk dengan tujuan mempertimbangan suatu berita atau untuk menyembunyikan fakta. 
  • Predikat wartawan hanya disematkan kepada mereka yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip di atas ketika menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

Setiap Negara memiliki ketentuan masing-masing yang berkaitan dengan tugas wartawan dan kode etik wartawan. Pada umumnya, ketentuan ini disesuaikan dengan sistem pers yang berlaku di Negara yang bersangkutan dengan tetap mengacu pada prinsi-prinsip perilaku wartawan yang berlaku secara internasional.

Terkini