Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Kades Gunung Mas Bahas PTSL 2017 yang Diduga Merugikan Warga

Resolusi News
Selasa, 30 April 2024, 4/30/2024 07:03:00 PM WIB Last Updated 2024-04-30T14:20:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



  
Resolusinews.com | Lampung timur
Di desa gunung mas heboh terungkap nya temuan surat ber sertifikat ptsl 2017 /PRONA, sedangkan kades Gunung mas belum pernah merasa membagikan atau mendapatkan PRONA di tahun itu.(30/4/2024).

Saat di konfirmasi, kepala desa Gunung mas Sutiarto mejelaskan bahwa semua tidak jelas asal usul nya.

"Saya gak tau soal itu sebelum nya tapi saya denger dari salah satu Kadus ku yang cerita dengan ku ,lalu Ku telusuri kebenaran nya".ungkap Kades.

"Setelah aku telusuri memang benar ada nya kalau gak salah ada sekitar lima belas warga ku yg mendapatkan PRONA itu ,tapi kata nya surat sertipikat PRONA PTSL itu mereka buat di tahun 2017, dan yang mengumpulkan nya Kadus alim".jelas Sutiarto.

"Ada yang buat aku gak habis pikir kenapa surat sertifikat itu masuk desa peniangan, tapi dia warga ku kok bisa dan ada apa,
Warga ku resah kalau begitu, saya akan tetap laporkan karena warga ku itu kenapa jadi warga peniangan sedangkan titik kordinat nya di Gunungmas,".ungkap sang kades.

Ditempat yang berbeda, alim selaku kepala dusun saat di wawancara oleh media ini pum mengakui nya, "Ya mas itu bener ada yang lewat saya pada waktu itu ,saya juga bikin itu semua karena dalam keadaan mau ngutang di bank, saya juga awal nya gak ngeh tapi setelah saya baca surat nya ternyata benar tapi kata pokmas nya orang peniangan itu, gak papa ya udah kata saya ".Jelas Alim.

Salah satu warga juga menunjukan surat sertifikat nya, dimana surat tersebut jauh dari titik kordinat nya, pemilik bertepatan di desa Gunung mas, namun surat sertifikat yang di keluarkan oleh kantor pertanahan kabupaten Lampung timur beralamat kan desa Peniangan.

Dalam menyikapi hal yang di atas diduga ada kerja sama atau kongkalikong antara lain
Pihak PPN Lampung timur,
Pihak kepala desa terkait
Pikah pokmas yang meng kurdinir,
Pihak Kadus sebagai mediator.

Kepada aparat penegak hukum Kapolres Lampung timur agar bisa menindak lanjuti terkait permasalahan ini, jika tidak akan berpotensi menimbul kan surat palsu sebagai alat meminjam di bank.

(Pewarta Muntiri
Komentar

Tampilkan

Terkini