Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Caleg DPR RI Sumut 3 dari PAN, Dedi Gunawan Ritonga Diduga Gunakan Segala Cara Demi Kursi Legislatif

Resolusi News
Rabu, 17 Januari 2024, 1/17/2024 12:06:00 PM WIB Last Updated 2024-01-17T05:07:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Simalungun | Resolusinews.com

Perhelatan dalam merebut kursi anggota legislatif semakin dekat di depan mata. Masing-masing kandidat serta tim pemenangan sang jagoannya juga semakin gencar melakukan kegiatan-kegiatan pencitraan guna menarik hati serta perhatian masyarakat untuk memilih sang jagoan.

Tak ketinggalan Dedi Gunawan Ritonga,ST dari Partai Amanat Nasional (PAN) calon legislatif DPR RI daerah pemilihan SUMUT 3 yang melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah ibadah serta menyerahkan bantuan ke Masjid Amal Bakti Nurul Iman yang bertempat di Nagori Pematang Sah Kuda,Kabupaten Simalungun seperti dilansir dari Facebook Sahabat DGR - PAN pada Senin (15/1/2024) lalu.



Kegiatan yang diduga kampanye di rumah ibadah tersebut terlihat Dedi Gunawan menyerahkan berupa amplop kepada Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Amal Bakti Nurul Iman seperti yang terlampir pada postingan Sahabat DGR-PAN. Dari kegiatan tersebut,Dedi Gunawan Ritonga diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 521 yang menyatakan "Setiap pelaksana,peserta,petugas dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d. huruf e. huruf f. huruf g, huruf h, huruf i, hurut j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h "Pelaksana,peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan". 

Dari informasi ini diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Wiwin)


Komentar

Tampilkan

Terkini