Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Terkait Dugaan Pelanggaran PT LTS, Begini Kata Ketua IPEPMA

Jumat, 05 Januari 2024, 1/05/2024 06:51:00 AM WIB Last Updated 2024-01-04T23:51:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Resolusitv.com I Labuhanbatu

Atas dugaan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan pihak perusahaan PT. LTS (Lingga Tiga Sawit) salah satunya dengan berdirinya pabrik refenery perusahaan tersebut, di areal wilayah pemukiman Dusun Janji Lobi, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. DPC IPEPMA Labuhanbatu menyurati pihak perusahaan dengan meminta penjelasan dan klarifikasi dugaan-dugaan tersebut.

Kejanggalan atas dugaan beberapa pelanggaran tersebut tercium oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan IPEPMA (Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa) kabupaten Labuhanbatu. Informasi ini diperoleh ketika awak media sedang berkunjung ke sekretariat DPC IPEPMA Labuhanbatu, jalan Sempurna, kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. (Kamis, 11/5/2023).

Ketua IPEPMA Labuhanbatu Muhammad Faisal Nur menegaskan bahwa IPEPMA Labuhanbatu menilai adanya dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak LTS, baik peruntukan berdirinya pabrik refenery, pengelolaan limbah yang tidak profesional hingga pada pendistribusian pada minyakita produk dari perusahaan tersebut.

“Kami dari IPEPMA Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan kami adanya sesuatu yang dipaksakan, sehingga permohonan pembuatan pabrik dan gudang yang bertentangan dengan dasar aturan yang berlaku direkomendasi atau disetujui. Padahal, untuk kegiatan Industri yang tidak berada pada kawasan yang bukan peruntukkannya, seharusnya harus memindahkan kegiatan industri tersebut pada kawasan yang sesuai pada peruntukkannya. Berdasarkan Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 3 Tahun 2016 tentang RTRW. Bahwa klasifikasi Pola Ruang Kawasan Pemukiman menjadi Sub Kategori Pemanfaatan Ruang Industri Besar dengan Limbah merupakan Pemanfaatan yang tidak di ijinkan” Jelas Faisal Nur

Menurut ketua IPEPMA Labuhanbatu tersebut, bahwa aktifitas-aktifitas yang melanggar aturan-aturan yang ada, mampu merugikan kabupaten Labuhanbatu. Tertib administrasi dan patuh terhadap aturan yang berlaku harus ditegakkan di kabupaten Labuhanbatu.

Rencananya pihak IPEPMA akan meminta hal ini di RDPkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu, agar masyarakat Labuhanbatu tidak bertanya-tanya dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Dikonfirmasi kepada pihak LTS tanggatapan terhadap surat yang dilayangkan DPC IPEPMA Labuhanbatu oleh awak media melalui pesan singkat whatsapp, pihak LTS sampai saat ini masih belum menjawab.

TAK




Komentar

Tampilkan

Terkini