Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Diduga Oknum Debt Collector di Labuhanbatu Tarik Kendaraan di Jalan, Benny Tambunan SH : Diduga Keras Melanggar Pasal 368 KUHPidana

Resolusi News
Jumat, 16 Februari 2024, 2/16/2024 06:40:00 PM WIB Last Updated 2024-02-16T12:08:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Labuhanbatu | Resolusinews.com


Seorang nasabah di leasing BF* Rantauprapat, Debi Santoso merasa terkejut saat mengetahui kendaraan yang di cicil nya 1 buah mobil model pick up jenis L300 dengan plat nomor BM 8083 FY di hadang dan di bawa di jalan oleh pihak yang mengaku dari BF* tanpa basa basi langsung mencabut kunci kontak dari mobil, sabtu ( 27/1/2024).


Menurut Debi, mobil tersebut di bawa oleh adiknya yang bernama Deni Syahputra (23)    di hadang oleh 5 orang tak di kenal yang mengendarai 1 unit mobil,"mereka langsung turun dari mobil, dan salah satu langsung mencabut kunci kontak mobil saya bang, sehingga membuat supir saya ketakutan dan bingung".ungkap Debi.


Sang adik mengatakan bahwa dirinya di hadang orang tak di kenalnya sekitar jam 12.00 siang di depan Rumah Makan Cindelaras, dan langsung membawa kenderaan tersebut, "saya bingung dan syok bang, karena jumlah mereka 5 orang membuat saya takut di apa apain bang".jelas Deni 


Mencari tahu, Debi pun langsung menduga dan menebak kalau kendaraannya telah di tarik paksa oleh pihak eksternal atau biasa di sebut masyarakat "mata elang"."cuma saya heran, kenapa cara penarikannya terkesan bar bar, nggak pakai surat atau pemberitahuan apa apa ke saya".jelas Debi 


"Memang saya ada tunggakan berjalan 3 bulan, tapi kan harusnya ada di layangkan surat peringatan atau penagihan ke rumah, ini langsung main tarik di jalan bg".tambah Debi.


Sudah berjalan 3 minggu tidak ada itikad baik dari pihak kolektor, akhirnya Debi pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dan membawa beberapa berkas untuk meminta keadilan, namun di SPKT malah di anggap belum memenuhi syarat terkait berkas, oleh petugas di SPKT meminta agar Debi membawa berkas membuktikan kepemilikan bahwa mobil itu memang kendaraan yang di cicil nya di BF*.

"Saya akan lengkapi berkas yang di minta pihak kepolisian bang, semoga polres Labuhanbatu dapat memberikan rasa adil kepada saya bang".harap Debi.


Awak media mencoba mengkonfirmasi yang diduga salah seorang dari pihak BF* berinisial HP saat di tanya penarikan unit di jalan," bukan di jalan bg,,,,di kantor".sebutnya di chat WA.


Saat di tanya wartawan seperti apa penarikan unitnya, HP pun mengajak awak media ketemu,"di luar pun gpp bg, sekalian ngopi,,,biar enak ngobrolnya".balasnya di WA.


Namun tunggu punya tunggu janji ketemu pun tak kunjung jelas, malah saat di konfirmasi kembali, HP pun membalas chat WA bahwa dirinya sedang di luar kota," sorry bg...gak bisa..lagi di luar kota".elaknya.


Di tempat yang berbeda seorang praktisi hukum senior di Labuhanbatu, Benny Tambunan SH menanggapi terkait penarikan kendaraan tersebut bisa di anggap ilegal dan tidak sesuai prosedur pengamanan jaminan objek pidusia, " Penarikan seperti itu ada unsur pidana nya, karena di duga keras melanggar pasal 368 KUHPidana".jelas Benny.

(Red)






Komentar

Tampilkan

Terkini