masukkan script iklan disini
Labuhanbatu | Resolusinews.com
Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Labuhanbatu sejenis spanduk, baliho dan flyer milik seseorang calon Kepala Daerah melanggar peraturan PKPU karena dipasang menggunakan paku besi yang ditancapkan ke sejumlah pohon hidup sepanjang jalan di Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan pantauan Eka Agustin Tanjung, menyebutkan bahwa spanduk bakal calon Kepala Daerah yang dipasang dengan paku ke pohon itu oleh calon Kepala Daerah dari Partai Nasdem yaitu Darwis Damanik yang merupakan kader Partai Nasdem.
Akibat dari pemasangan APK ini, sejumlah pohon menjadi rusak fisik dan diduga menghambat pertumbuhan pohon yang ditancapkan spanduk dengan paku yang tergolong besar
Meski mereka sudah menerapkan yang semestinya seperti yang berbunyi dipasal 33 PKPU akan tetapi calon Kepala Daerah Labuhanbatu atas nama Darwis Damanik melanggar pasal 70 PKPU Huruf H Kenyataannya, meski peraturan itu dibuat untuk melarang kerusakan pada tanaman yang itu dipaku dengan media pohon.
Sejumlah pihak yang tergabung di Partai Nasdem terkesan melakukan pembiaran atau mengabaikan aturan yang sudah disepakati.
Sebenarnya telah banyak aturan yang dibuat untuk mengatasi fenomena alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon saat pilkada ini, akan tetapi pihak terkait yang bertanggung jawab seakan-akan tidak menganggap ini sebuah kesalahan.
Menurut saudara Nanda selaku Kabid Lingkungan Hidup (LH) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Labuhanbatu Raya menyatakan , Bahwa pihak yang berkaitan atas tindakan kesalahan yang dibuat saudara Darwis Damanik dari Partai Nasdem tidak menindak lanjuti atas perbuatan ini, maka Nanda menyatakan sikap bila sampai tanggal 29 Juni 2024 hal ini tidak di selesaikan diseluruh jalan Kabupaten Labuhanbatu maka dengan penuh perjuangan untuk menegakkan peraturan yang ada maka saudara Nanda siap melakukan aksi solidaritas peduli lingkungan dan menindak lanjuti perusakan lingkungan yang di lakukan oleh salah satu bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu itu dan akan menyuarakan ke masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang diusung dan didukung dari pastai perusak lingkungan ini.
Sebab itu, Eka Agustin Tanjung dan Septia Nanda meminta kepada pemangku kepentingan termasuk Bawaslu dan KPU Labuhanbatu untuk menindak tegas perusak pohon ini.
Selain itu diharapkan juga ada aturan secara spesifik yang menindak pelanggar dan diberi sanksi tegas kepada calon dan partai yang melakukan perusakan pohon.
(Red)