Label

RESOLUSI NEWS

Iklan

Mengorek Sumber Dana Pengembalian 1,4 Miliar Duit Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

Resolusi News
Rabu, 06 Maret 2024, 3/06/2024 01:22:00 PM WIB Last Updated 2024-03-06T06:22:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Lampung Timur | Resolusinews.com

Persoalan pengembalian anggaran belanja makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur sebesar Rp 1.490.242.750, temuan hasil audit BPK tahun 2022 menjadi perhatian LSM Format Astim, NGO Lantai dan beberapa redaksi pers di Bumi Tuah Bepadan.

Syamlero,ketua LSM Format Astim mengatakan idealanya pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur juga mengusut sumber uang yang dikembalikan itu, jangan asal terima.

"Kami menduga, uang tersebut justru diambil dari kas daerah, kemudian diserahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kembali bermuara di kas daerah," ujarnya. Selasa, 5 Maret 2024

Menurut Syamlero, pihaknya sudah menanyakan sumber uang itu ke Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Timur. Namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Alih-alih menjawab, pihak keuangan justru bungkam.

"Hal tersebut tentu menguatkan apa yang kami sangkakan karena tidak mungkin uang sebanyak itu hasil patungan. Jika benar apa yang dilakukan Dawan Raharjo untuk mengembalikan uang 1,4 Miliar seperti yang kami duga, ini konyol namanya. Seorang Bupati membohongi publik, membohongi masyarakat Lampung Timur," katanya

Ketua LSM Format Astim itu juga menilai dengan dikembalikannya uang tersbut, bukan berarti pihak kejaksaan harus memberhentikan perkara itu.

"Kembali ke aturan yang dibikin BPK, batasnya adalah 60 hari. Lewat dari itu pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Duit itu kan dikembalikan melebihi waktu yang ditentukan BPK," kata nya

Sementara itu, Murthado dari NGO Lantai mengatakan pada perkara tersebut, kejaksaan semestinya menerapkan delik vooltoide poging, delik percobaan sebagai delik selesai dalam tindak pidana korupsi di belanja makan minum tersebut.

"Kan sudah jelas, percobaan korupsi terpenuhi," katanya

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lampung Timur, telah memanggil dan memeriksa lima pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim.

Menyusul langkah Bupati Lamtim Dawam Raharjo mengembalikan langsung uang senilai Rp1.490.242.750 atau hampir sekira 1,5 miliar. Bupati menyerahkan tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah warna merah.

Dawam yang mengenakan seraham warna coklat khaki dan peci hitam tampak lesu pucat atau kicep saat menyerahkan uang kerugian negara tersebut. 

Menariknya, Kejari Lamtim buru – buru menutup atau menghentikan kasus ini. Tidak diketahui alasan penghentian tersebut. 

Kasi intelijen Kejari Lampung Timur M. Roni, mewakili Kajari Lampung Timur  Agustinus Ba'ka Tangdililing membenarkan, jika penyelidikan kasus dugaan tipikor uang makan minum ini dihentikan.

"Hasil Audit BPK tahun 2022  ditemukan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 M, pada Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di sekretariat Pemkab Lampung Timur, semuanya sudah dikembalikan," kata Kasi Intel.

Pengembalian temuan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih itu, langsung dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo , Selasa 06 Februari 2024, di Ruang Kantor Kejari Lampung Timur.

(WAHYU)



Komentar

Tampilkan

Terkini